ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
GERAKAN RAKYAT - MENUJU KEDIRI LEBIH BAIK
GR-MKLB
==========================================================================
M u q o d d i m a h
Bismillaahirrohmaanirrohiim.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan
terwujudanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka itu
sejak proklamasi kemerdekaan 68 tahun yang lalu hingga saat ini, pemerintah
bersama-sama rakyat Indonesia terus berupaya mewujudkannya. Pada kenyataannya
upaya perwujudan keadilan sosial itu belum berjalan sesuai harapan, tampak dari
masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya derajat kesehatan, serta masih
rendahnya kuantitas penduduk yang mampu mengakses pendidikan tinggi. Sementara
pada sisi lain, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi
pemerintah terus menurun seiring dengan meningkatnya kasus-kasus korupsi yang
mengemuka baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, di era otonomi daerah
dan demokratisasi politik yang digulirkan paska reformasi 1998 ternyata juga
belum memberikan dampak yang signifikan bagi percepatan perwujudan amanat
konstitusi itu. Bahkan di daerah mulai terjangkit pula budaya korupsi, yang
semula banyak terjadi di pusat, dengan mengalirnya dana-dana pembangunan dari
pusat ke daerah ternyata membawa pula budaya korupsi ke daerah. Pemerintahan
daerah yang mendapatkan otonomi luas, seringkali memunculkan perilaku
pemerintahan daerah yang kurang amanah, responsif, transparan dan akuntabel.
Indikasi-indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) begitu tampak dan
mewarnai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk di
Kabupaten dan Kota Kediri. DPRD dan aparat penegak hukum di daerah tidak cukup
efektif untuk mencegah berlangsungnya perilaku KKN dalam pemerintahan daerah.
Kondisi seperti itu menunjukkan
betapa perlunya peran masyarakat, baik untuk membantu pelaksanaan pembangunan
maupun untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerah. Sebagaimana dimaklumi, ada tiga domain penting
yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan, yakni pemerintah (public sector),
swasta (privat sector), dan masyarakat (civil society). Dalam kontek ini maka partisipasi masyarakat
perlu lebih diperkuat dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi (good and clean governance) agar penyelenggaraan pembangunan sebagai
upaya mewujudkan kesejahteraan dan kedilan sosial dapat berjalan semakin
optimal.
Atas dasar pemikiran dan keyakinan tersebut
di atas dan
sebagai wujud pengabdian
kami terhadap Ibu
Pertiwi serta dengan memohon Ridlo, Rahmat
serta Hidayah dari
Allah SWT Tuhan
Yang Maha Esa, maka
dibentuklah organisasi
masyarakat GERAKAN RAKYAT MENUJU
KEDIRI LEBIH BAIK (GR-MKLB).
==========================================================================
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik, disingkat GR-MKLB.
Pasal 2
Waktu
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB didirikan pada tanggal
10 Nopember 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB berkedudukan di Kediri Propinsi Jawa Timur Republik Indonesia.
BAB II
DASAR, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 4
Dasar dan Azas
GR-MKLB bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, adil, sejahtera lahir batin serta bertaqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 5
Tujuan
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB didirikan pada tanggal
10 Nopember 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
Pasal 6
Bendera
Organisasi ini mempunyai bendera berwarna putih dan berukuran 3:2 yang di tengah-tengahny dilukiskan lambang GR-MKLB.
Pasal 7
Lambang
1. Lambang GR-MKLB terletak
pada dasar berwarna putih, lingkaran putih bertuliskan gerakan rakyat dengan
warna merah di tengah atas lingkaran terdapat bintang emas, gapura Sriaji
Jayabaya berlatar belakang warna merah putih, tulisan MKLB berwarna hijau dan
tulisan menuju kediri lebih baik berwarna kuning.
2. Makna lambang GR-MKLB:
a - Bintang Emas, mencerminkan
ketaqwaan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
b - Lingkaran bertuliskan gerakan rakyat, mencerminkan
semangat dan tekad yang bulat
rakyat
c - Gapura Sri Aji Jayabaya, mencerminkan
jalan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk
menuju kehidupan yang
sejahtera dan berkeadilan.
d - Tulisan MKLB berwarna hijau
dan Menuju Kediri Lebih Baik berwarna kuning, mencerminkan
kedamaian,kesejahteraan, keteguhan, semangat, dan optimisme.
- Merah Putih, menggambarkan
bendera merah putih yang mencerminkan nasionalisme
f. - Merah, melambangkan
keberanian
g - Putih, melambangkan kesucian
- Kuning, melambangkan keteguhan, semangat dan optimisme
i.
- Hijau, melambangkan
kedamaian dan kesejahteraan
Secara keseluruhan lambang GR-MKLB mempunyai
makna, perjuangan masyarakat yang
penuh semangat, keteguhan hati, dan dilandasi niat suci sebagai pengabdian kepada bangsa, negara dan Allah SWT Tuhan Yang Maha
Esa, dengan mengedepankan kedamaian dan nasionalisme, untuk menggapai tatanan
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang lebih baik,sejahtera dan berkeadilan.
BAB IV
PROGRAM PERJUANGAN
Pasal 8
Program Perjuangan
1. Memperjuangkan terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik,
sejahtera, demokratis,
dan berkeadilan di semua bidang dan lapisan.
2. Memperjuangkan terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pemerintahan daerah yang lebih baik dalam arti amanah, responsif, transparan,
akuntabel, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
3. Memberikan
perlindungan dan pembelaan
terhadap hak-hak masyarakat secara adil,
jujur , cepat dan
murah, dengan selalu menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan.
4. Memelihara solidaritas,
keutuhan dan kekompakan
gerakan rakyat dalam rangka mengisi kemerdekaan dan partisipasi pembangunan, serta ikut memelihara
dan memantabkan stabilitas
menuju kehidupan perekonomian
yang lebih baik,
adil dan sejahtera.
5. Menjalin, memelihara dan
meningkatkan kerjasama yang
sehat dengan pihak-pihak dan organisasi lainbaik dalam
maupun luar negeri, dalam memperjuangkan
dan atau mendukung
perjuangan rakyat.
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Sifat dan Bentuk Organisasi
1. GR-MKLB adalah organisasi masyarakat yang
didirikan secara demokratis dari, oleh, dan untuk masyarakat yang bersifatindependen.
2.
Bentuk Organisasi GR-MKLB
adalah organisasi masyarakat.
Pasal 10
Fungsi dan Peran Organisasi
1.
Membela
dan melindungi hak-hak,
kepentingan serta memperjuangkan aspirasi
masyarakat.
2. Pendorong
dan penggerak partisipasi masyarakat
dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Pasal 11
Kedaulatan Organisasi
Kedaulatan tertinggi
organisasi GR-MKLB ada di tangan
anggota dan dilakukan
sepenuhnya oleh KongresGR-MKLB .
Pasal 12
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
1. Susunan organisasi terdiri dariPimpinan Organisasi dan Dewan Pertimbangan
2. Pimpinan Organisasi merupakan
penerima amanat kongres sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab
tertinggi organisasi.
3. Dewan Pertimbangan merupakan lembaga fungsional konsultatif yang
bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Organisasi.
4. Untuk
mencapai tujuan organisasi, Pimpinan
Organisasi dapat membentukpengurus Pimpinan Wilayah.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota
Anggota GR-MKLB adalah Warga
Negara Republik Indonesia
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak-hak anggota
GR-MKLB adalah:
a. Berhak memilih
dan dipilih dalam
permusyawaratan organisasi.
b. Berhak mengajukan
pendapat, saran atau
kritik untuk kebaikan
organisasi.
c. Berhak mendapatkan
pembelaan, bantuan, bimbingan
dan perlindungan dari organisasi.
2. Kewajiban anggota
GR-MKLB adalah:
a.
Mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusasan
organisasi.
b. Membela dan
menjunjung tinggi nama
baik organisasi
c. Membayar iuran.
d. Menghadiri rapat,
pertemuan serta kegiatan
lain yang diadakan
oleh organisasi.
e. Aktif melaksanakan
keputusan organisasi.
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan
Permusyawaratan GR-MKLB
terdiri dari:
1. Kongres.
2. Kongres Luar
Biasa.
3. Rapat Pleno
4. Rapat Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber dan Pengelolaan Keuangan
1. Sumber keuangan GR-MKLB
diperoleh dari iuran
anggota, usaha organisasi
serta sumber lain yang
halal dan tidak
mengikat.
2. Pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan dilakukan secara terbuka melalui mekanisme organisasi.
BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 17
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan, perubahan
atau penyempurnaan Anggaran
Dasar GR-MKLB dilakukan melalui
Rapat Khusus dan selanjutnya
dipertanggung jawabkan kepada
Kongres GR-MKLB.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 18
Pembubaran
1. Pembubaran organisasi
dilakukan melalui KongresGR-MKLB.
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 peserta yang
hadir dalam Kongres.
3. Dalam hal organisasi
dibubarkan, maka kekayaan
organisasi dapat diserahkan
kepada badan-badan atau lembaga-lembaga
sosial yang ada
di Indonesia.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
1. Anggaran Dasar GR-MKLB pertama kali
disahkan oleh Pendiri
MKLB pada tanggal
28 Oktober 2013.
2. Hal-hal yang belum
ditetapkan pada Anggaran Dasar
ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam
peraturan Organisasi.
3. Anggaran Dasar
ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal 10 Nopember 2013