Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR


ORGANISASI KEMASYARAKATAN
GERAKAN RAKYAT - MENUJU KEDIRI LEBIH BAIK
 GR-MKLB




==========================================================================

 M u q o d d i m a h

Bismillaahirrohmaanirrohiim.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan terwujudanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka itu sejak proklamasi kemerdekaan 68 tahun yang lalu hingga saat ini, pemerintah bersama-sama rakyat Indonesia terus berupaya mewujudkannya. Pada kenyataannya upaya perwujudan keadilan sosial itu belum berjalan sesuai harapan, tampak dari masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya derajat kesehatan, serta masih rendahnya kuantitas penduduk yang mampu mengakses pendidikan tinggi. Sementara pada sisi lain, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi pemerintah terus menurun seiring dengan meningkatnya kasus-kasus korupsi yang mengemuka baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, di era otonomi daerah dan demokratisasi politik yang digulirkan paska reformasi 1998 ternyata juga belum memberikan dampak yang signifikan bagi percepatan perwujudan amanat konstitusi itu. Bahkan di daerah mulai terjangkit pula budaya korupsi, yang semula banyak terjadi di pusat, dengan mengalirnya dana-dana pembangunan dari pusat ke daerah ternyata membawa pula budaya korupsi ke daerah. Pemerintahan daerah yang mendapatkan otonomi luas, seringkali memunculkan perilaku pemerintahan daerah yang kurang amanah, responsif, transparan dan akuntabel. Indikasi-indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) begitu tampak dan mewarnai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten dan Kota Kediri. DPRD dan aparat penegak hukum di daerah tidak cukup efektif untuk mencegah berlangsungnya perilaku KKN dalam pemerintahan daerah.
Kondisi seperti itu menunjukkan betapa perlunya peran masyarakat, baik untuk membantu pelaksanaan pembangunan maupun untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sebagaimana dimaklumi, ada tiga domain penting yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan, yakni pemerintah (public sector), swasta (privat sector), dan masyarakat (civil society). Dalam kontek ini maka partisipasi masyarakat perlu lebih diperkuat dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi (good and clean governance) agar penyelenggaraan pembangunan sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan kedilan sosial dapat berjalan semakin optimal.
Atas  dasar  pemikiran dan keyakinan  tersebut  di  atas  dan  sebagai  wujud  pengabdian  kami  terhadap  Ibu  Pertiwi  serta dengan memohon Ridlo,  Rahmat  serta  Hidayah  dari  Allah  SWT  Tuhan  Yang  Maha Esa,  maka  dibentuklah organisasi masyarakat  GERAKAN RAKYAT MENUJU KEDIRI LEBIH BAIK  (GR-MKLB).





==========================================================================
 
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
 Organisasi ini bernama Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik, disingkat GR-MKLB.

Pasal 2
Waktu
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB didirikan pada tanggal 
10 Nopember 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB berkedudukan di Kediri Propinsi Jawa Timur Republik Indonesia.


BAB II
DASAR, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 4
Dasar dan Azas
GR-MKLB bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, adil, sejahtera lahir batin serta bertaqwa kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 5
Tujuan
Organisasi Gerakan Rakyat Menuju Kediri Lebih Baik disingkat GR-MKLB didirikan pada tanggal 
10 Nopember 2013 untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB III
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 6
Bendera
Organisasi ini mempunyai bendera berwarna putih dan berukuran 3:2 yang di tengah-tengahny dilukiskan lambang GR-MKLB.

Pasal 7
Lambang
1.   Lambang GR-MKLB terletak pada dasar berwarna putih, lingkaran putih bertuliskan gerakan rakyat dengan warna merah di tengah atas lingkaran terdapat bintang emas, gapura Sriaji Jayabaya berlatar belakang warna merah putih, tulisan MKLB berwarna hijau dan tulisan menuju kediri lebih baik berwarna kuning.
2.       Makna lambang GR-MKLB:
a           - Bintang Emas, mencerminkan ketaqwaan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
b           - Lingkaran bertuliskan gerakan rakyat, mencerminkan semangat dan tekad yang bulat rakyat
          - Gapura Sri Aji Jayabaya, mencerminkan jalan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk
                 menuju kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan.
d           - Tulisan MKLB berwarna hijau dan Menuju Kediri Lebih Baik berwarna kuning, mencerminkan
                 kedamaian,kesejahteraan, keteguhan, semangat, dan optimisme. 
              - Merah Putih, menggambarkan bendera merah putih yang mencerminkan nasionalisme
f.                         -  Merah, melambangkan keberanian
g             - Putih, melambangkan kesucian
               - Kuning, melambangkan keteguhan, semangat dan optimisme
i.                           - Hijau, melambangkan kedamaian dan kesejahteraan

Secara keseluruhan lambang GR-MKLB mempunyai makna, perjuangan masyarakat yang penuh semangat, keteguhan hati, dan dilandasi niat suci sebagai pengabdian kepada bangsa, negara dan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dengan mengedepankan kedamaian dan nasionalisme, untuk menggapai tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik,sejahtera dan berkeadilan.

 
BAB IV
PROGRAM PERJUANGAN

Pasal 8
Program Perjuangan

1. Memperjuangkan terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik, sejahtera, demokratis, dan berkeadilan di semua bidang dan lapisan.
2. Memperjuangkan terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pemerintahan daerah yang lebih baik dalam arti amanah, responsif, transparan, akuntabel, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
3. Memberikan perlindungan  dan  pembelaan  terhadap  hak-hak  masyarakat secara  adil,  jujur ,  cepat  dan  murah, dengan  selalu  menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan.
4. Memelihara solidaritas,  keutuhan  dan  kekompakan  gerakan rakyat  dalam rangka mengisi kemerdekaan dan partisipasi pembangunan, serta ikut  memelihara  dan  memantabkan  stabilitas  menuju  kehidupan  perekonomian  yang  lebih  baik,  adil  dan sejahtera.
5. Menjalin, memelihara  dan  meningkatkan  kerjasama  yang  sehat  dengan  pihak-pihak dan  organisasi lainbaik   dalam  maupun  luar  negeri, dalam memperjuangkan  dan  atau  mendukung  perjuangan  rakyat.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 9
Sifat dan Bentuk Organisasi

1.  GR-MKLB adalah organisasi masyarakat yang didirikan secara demokratis dari, oleh, dan untuk masyarakat yang bersifatindependen.
2.   Bentuk  Organisasi  GR-MKLB  adalah  organisasi masyarakat.
Pasal 10
Fungsi dan Peran Organisasi

1.       Membela  dan  melindungi  hak-hak,  kepentingan  serta  memperjuangkan  aspirasi  masyarakat.
2.      Pendorong  dan  penggerak  partisipasi masyarakat  dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Pasal 11
Kedaulatan Organisasi

Kedaulatan  tertinggi  organisasi  GR-MKLB  ada  di  tangan  anggota  dan  dilakukan  sepenuhnya  oleh  KongresGR-MKLB .
Pasal 12
Susunan Organisasi dan Kepengurusan

1.       Susunan  organisasi terdiri dariPimpinan Organisasi dan Dewan Pertimbangan
2.       Pimpinan Organisasi merupakan penerima amanat kongres sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab tertinggi organisasi.
3.       Dewan Pertimbangan  merupakan lembaga fungsional konsultatif yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Organisasi.
4.       Untuk mencapai tujuan organisasi, Pimpinan Organisasi dapat membentukpengurus Pimpinan Wilayah.


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota

Anggota GR-MKLB  adalah Warga  Negara Republik  Indonesia 
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak-hak  anggota  GR-MKLB  adalah:
a. Berhak  memilih  dan  dipilih  dalam  permusyawaratan  organisasi.
b. Berhak  mengajukan  pendapat,  saran  atau  kritik  untuk  kebaikan  organisasi.
c. Berhak  mendapatkan  pembelaan,  bantuan,  bimbingan  dan  perlindungan  dari  organisasi.
2. Kewajiban  anggota  GR-MKLB  adalah:
a. Mematuhi  Anggaran  Dasar,  Anggaran  Rumah  Tangga, peraturan  dan  keputusasan  organisasi.
b. Membela  dan  menjunjung  tinggi  nama  baik  organisasi
c. Membayar  iuran.
d. Menghadiri  rapat,  pertemuan  serta  kegiatan  lain  yang  diadakan  oleh  organisasi.
e. Aktif  melaksanakan  keputusan  organisasi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Permusyawaratan
Permusyawaratan  GR-MKLB  terdiri  dari:
1. Kongres.
2. Kongres  Luar  Biasa.
3. Rapat Pleno
4. Rapat Pengurus.
 

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber dan Pengelolaan Keuangan
1. Sumber  keuangan  GR-MKLB  diperoleh  dari  iuran  anggota,  usaha  organisasi  serta  sumber  lain yang  halal  dan  tidak  mengikat.
2. Pengelolaan  dan  tanggung  jawab  keuangan  dilakukan secara terbuka melalui mekanisme organisasi.


BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 17
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar
Penetapan,  perubahan  atau  penyempurnaan  Anggaran  Dasar  GR-MKLB dilakukan  melalui  Rapat  Khusus dan  selanjutnya  dipertanggung  jawabkan  kepada  Kongres GR-MKLB.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran
1.  Pembubaran  organisasi  dilakukan  melalui  KongresGR-MKLB.
2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir dalam Kongres.
3. Dalam  hal  organisasi  dibubarkan,  maka  kekayaan  organisasi  dapat  diserahkan  kepada  badan-badan  atau lembaga-lembaga  sosial  yang  ada  di  Indonesia.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 19
Penutup

1. Anggaran  Dasar  GR-MKLB pertama  kali  disahkan  oleh  Pendiri  MKLB  pada  tanggal  28  Oktober 2013.
2. Hal-hal  yang  belum  ditetapkan  pada Anggaran  Dasar  ini  akan  diatur  dalam Anggaran  Rumah Tangga  atau dalam  peraturan  Organisasi.
3. Anggaran  Dasar  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan.


Ditetapkan di : Kediri
Pada tanggal 10 Nopember 2013