Persyaratan Akte Kelahiran

Kamis, 02 Januari 20140 komentar

Persyaratan Akte Kelahiran Sesuai Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XI/2013
  1. Sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui Batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatanya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Pencatatan kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sbb:

A. USIA 0 HARI SAMPAI DENGAN 60 HARI

a. Surat Keterangan Lahir dari Desa

b. Surat Nikah Orang Tua Asli

c. Foto Copy KTP Bapak dan Ibu

d. Kartu Keluarga

e. Biaya Gratis
B. USIA LEBIH DARI 60 HARI

a. Surat Keterangan Lahir Dari Desa

b. Surat Nikah Orang Tua Asli

c. KTP Asli Bapak dan Ibu

d. Kartu Keluarga (KK Baru)

e. Menghadirkan 2 Orang Saksi

f. SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

g. Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000




Selengkapnya, silahkan kunjungi http://kedirikab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1222&catid=112&lang=en





































Share this article :

Posting Komentar