UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut alas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan,
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
|
|||
b.
|
bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan
aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah,
potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global
dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam
kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
|
|||||
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan.
dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;
|
|||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf
b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
|
|||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
||||
2.
|
Undan-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
|
|||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
|
|||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||||
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389):
|
|||||
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400).
|
|||||
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
MEMUTUSKAN :
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
|
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||||
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
|
||||||
1.
|
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||||
2.
|
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip utonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|||||
3.
|
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
|
|||||
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
|
|||||
5.
|
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
6.
|
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||||
7.
|
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
|||||
8.
|
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
|
|||||
9.
|
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
|
|||||
10.
|
Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah
peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
|
|||||
11.
|
Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur
dan/atau peraturan Bupati/Walikota.
|
|||||
12.
|
Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
|||||
13.
|
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
|
|||||
14.
|
Anggaran pendapatan dan belanja daerah,
selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
daerah yang ditetapkan dengan Peraturan daerah.
|
|||||
15.
|
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan.
|
|||||
16.
|
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran
yang bersangkutan.
|
|||||
17.
|
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada
tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
|
|||||
18.
|
Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban
untuk membayar kembali.
|
|||||
19.
|
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam
provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi
kepentingan nasional.
|
|||||
20.
|
Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil
kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan
calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
|
|||||
21.
|
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya
disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
|
|||||
22.
|
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disehut
PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat
pemungutan suara.
|
|||||
23.
|
Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan
calon.
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
(1)
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
|
|||||
(2)
|
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
|
|||||
(3)
|
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
|
|||||
(4)
|
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan
daerah lainnya.
|
|||||
(5)
|
Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam, dan sumber daya lainnya.
|
|||||
(6)
|
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan
selaras.
|
|||||
(7)
|
Hubungan wewenang. keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan
administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
|
|||||
(8)
|
Negara mengakui dan menghormati satua-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan Undang-undang.
|
|||||
(9)
|
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
|||||
Pasal 3
|
||||||
(1)
|
Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) adalah:
|
|||||
a.
|
pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
|
|||||
b.
|
pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
|
|||||
(2)
|
Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tcrdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
=================================
|