Paragraf Keenam
Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala Daerah
Pasal 113 |
||||||
(1)
|
Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga
swadaya masyarakat, dan badan hukum dalam negeri.
|
|||||
(2)
|
Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
|
|||||
a.
|
bersifat independen; dan
|
|||||
b.
|
mempunyai sumber dana yang jelas.
|
|||||
(3)
|
Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
|
|||||
Pasal 114
|
||||||
(1)
|
Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan
hasil pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
|
|||||
(2)
|
Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
(3)
|
Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau
pemilihan dan/atau dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(4)
|
Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan
pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Paragraf Ketujuh
Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 115 |
||||||
(1)
|
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 3
(tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
|||||
(2)
|
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang
lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut
mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
|
|||||
(3)
|
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat
yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk
menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
(4)
|
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui
bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau
dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
|
|||||
(5)
|
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan
ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan
kepala daerah menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
(6)
|
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai
surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
Pasal 116
|
||||||
(1)
|
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk
masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau
paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
|||||
(2)
|
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
(3)
|
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i
dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
|||||
(4)
|
Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan
fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
(5)
|
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan,
menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
|
|||||
(6)
|
Setiap orang yang memberi atau menerima dana
kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|||||
(7)
|
Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau
memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
|||||
(8)
|
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana
diwajibkan oleh Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|||||
Pasal 117
|
||||||
(1)
|
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan
melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|||||
(2)
|
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak
menggunakan hak pilihnya, atau memilih Pasangan calon tertentu, atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
|
|||||
(3)
|
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara
dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak
pilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan
paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 ( satu
juta rupiah).
|
|||||
(4)
|
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara
dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih
TPS, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 4 (empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 200.000,00 ( dua
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
|
|||||
(5)
|
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
|
|||||
(6)
|
Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan
kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan
alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|||||
(7)
|
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|||||
(8)
|
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan
pilihan si pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|||||
Pasal 118
|
||||||
(1)
|
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau
menyebabkan Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan
suaranya berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
|
|||||
(2)
|
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau
menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
|
|||||
(3)
|
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan
rusak atau hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2
(dua) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
|
|||||
(4)
|
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil
penghitungan suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan
suara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
|
|||||
Pasal 119
|
||||||
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh
penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan
Pasal 118.
=================================
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 113-119)