Bagian
Kesembilan
Perangkat Daerah
Pasal 120
|
|
|
(1)
|
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
|
|
|
(2)
|
Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas
sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah,
kecamatan, dan kelurahan.
|
|
Pasal 121
|
|
|
(1)
|
Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
|
|
|
(2)
|
Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
|
|
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala
daerah.
|
|
|
(4)
|
Apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan
tugasnya, tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
oleh kepala daerah.
|
|
Pasal 122
|
|
|
(1)
|
Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi persyaratan.
|
|
|
(2)
|
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(3)
|
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(4)
|
Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai
pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.
|
|
Pasal 123
|
|
|
(1)
|
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
|
|
|
(2)
|
Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan
DPRD.
|
|
|
(3)
|
Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
|
|
|
|
a.
|
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
|
|
|
|
b.
|
menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
|
|
|
|
c.
|
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
|
|
|
|
d.
|
menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah.
|
|
|
(4)
|
Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan
pimpinan DPRD.
|
|
|
(5)
|
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara
teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah.
|
|
|
(6)
|
Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan
dalam peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal 124
|
|
|
(1)
|
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah.
|
|
|
(2)
|
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
|
|
|
(3)
|
Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
|
|
Pasal 125
|
|
|
(1)
|
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung
tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
|
|
|
(2)
|
Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor,
atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
|
|
|
(3)
|
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
|
|
Pasal 126
|
|
|
(1)
|
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota
dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|
|
|
(2)
|
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah.
|
|
|
(3)
|
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
|
|
|
|
a.
|
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
|
|
|
|
b.
|
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
|
|
|
|
c.
|
mengkoordinasikan penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
d.
|
mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
|
|
|
|
e.
|
mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan di tingkat kecamatan;
|
|
|
|
f.
|
membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
|
|
|
|
g.
|
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa atau kelurahan.
|
|
|
(4)
|
Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai
negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(5)
|
Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
|
|
|
(6)
|
Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) bertanggung jawab kepada camat.
|
|
|
(7)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan
peraturan bupati atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|
|
Pasal 27
|
|
|
(1)
|
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan
Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|
|
|
(2)
|
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
dari Bupati/Walikota.
|
|
|
(3)
|
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
lurah mempunyai tugas:
|
|
|
|
a.
|
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
|
|
|
|
b.
|
pemberdayaan masyarakat;
|
|
|
|
c.
|
pelayanan masyarakat;
|
|
|
|
d.
|
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
dan
|
|
|
|
e.
|
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum.
|
|
|
(4)
|
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang
menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(5)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
|
|
|
(6)
|
Lurah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
|
|
|
(7)
|
Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggung jawab kepada Lurah.
|
|
|
(8)
|
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai
dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
|
|
|
(9)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan
dengan peraturan bupati atau walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
|
Pasal 128
|
|
|
(1)
|
Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
|
|
|
(2)
|
Pengendalian organisasi perangkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi
dan oleh Gubernur untuk kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
|
|
|
(3)
|
Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|