BAB V
KEPEGAWAIAN DAERAH Pasal 129 |
||||||
(1)
|
Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen
pegawai negeri sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen
pegawai negeri sipil secara nasional.
|
|||||
(2)
|
Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan,
pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan,
hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian
jumlah.
| |||||
Pasal 130
|
||||||
(1)
|
Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari
dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh
Gubernur.
|
|||||
(2)
|
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari
dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
|
|||||
Pasal 131
|
||||||
(1)
|
Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota
dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
|
|||||
(2)
|
Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota
antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
|
|||||
(3)
|
Perpindahan pegawai negeri sipil provinsi/kabupaten/kota
ke departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya, ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
|
|||||
Pasal 132
|
||||||
Penetapan formasi pegawai negeri sipil daerah
provinsi/ kabupaten/kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Gubernur.
|
||||||
Pasal 133
|
||||||
Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah
mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat,
mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.
|
||||||
Pasal 134
|
||||||
(1)
|
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah
dibebankan pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi
umum.
|
|||||
(2)
|
Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun.
|
|||||
(3)
|
Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Undang-Undang tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
|
|||||
(4)
|
Pemerintah melakukan pemutakhiran data
pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah
untuk penghitungan dan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
|
|||||
Pasal 135
|
||||||
(1)
|
Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri
sipil daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri
dan pada tingkat daerah oleh Gubernur.
|
|||||
(2)
|
Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan
pengawasan manajemen pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB V Pasal 120-128)
|
Home UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB V Pasal 129-135)