BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Pasal 136 |
||||||
(1)
|
Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah
mendapat persetujuan bersama DPRD.
|
|||||
(2)
|
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
|
|||||
(3)
|
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
|
|||||
(4)
|
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi.
|
|||||
(5)
|
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
|
|||||
Pasal 137
|
||||||
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang meliputi:
|
||||||
a.
|
kejelasan tujuan;
|
|||||
b.
|
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
|
|||||
c.
|
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
|
|||||
d.
|
dapat dilaksanakan;
|
|||||
e.
|
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
|
|||||
f.
|
kejelasan rumusan; dan
|
|||||
g.
|
keterbukaan.
|
|||||
Pasal 138
|
||||||
(1)
|
Materi muatan Perda mengandung asas:
|
|||||
a.
|
pengayoman;
|
|||||
b.
|
kemanusiaan;
|
|||||
c.
|
kebangsaan;
|
|||||
d.
|
kekeluargaan;
|
|||||
e.
|
kenusantaraan;
|
|||||
f.
|
bhineka tunggal ika;
|
|||||
g.
|
keadilan;
|
|||||
h.
|
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
|
|||||
i.
|
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
|
|||||
j.
|
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
|
|||||
(2)
|
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perda dapat memuat asas lain sesuai dengan substansi Perda yang bersangkutan.
|
|||||
Pasal 139
|
||||||
(1)
|
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
|
|||||
(2)
|
Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan
rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Pasal 140
|
||||||
(1)
|
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur,
atau Bupati/Walikota.
|
|||||
(2)
|
Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur
atau Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama
maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD,
sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
|
|||||
(3)
|
Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang
berasal dari Gubernur atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
|
|||||
Pasal 141
|
||||||
(1)
|
Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi,
gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang
legislasi.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
|
|||||
Pasal 142
|
||||||
(1)
|
Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari
DPRD dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
|
|||||
(2)
|
Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari
Gubernur, atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
|
|||||
Pasal 143
|
||||||
(1)
|
Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar
sesuai dengan peraturan perundangan.
|
|||||
(2)
|
Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
|
|||||
(3)
|
Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam
peraturan perundangan lainnya.
|
|||||
Pasal 144
|
||||||
(1)
|
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh
DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada
Gubernur atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagai Perda.
|
|||||
(2)
|
Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
|
|||||
(3)
|
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
|
|||||
(4)
|
Dalam hal rancangan Perda tidak ditetapkan
Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan
memuatnya dalam lembaran daerah.
|
|||||
(5)
|
Dalam hal sahnya rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, “Perda ini
dinyatakan sah,” dengan mencantumkan tanggal sahnya.
|
|||||
(6)
|
Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah
Perda ke dalam lembaran daerah.
|
|||||
Pasal 145
|
||||||
(1)
|
Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7
(tujuh) hari setelah ditetapkan.
|
|||||
(2)
|
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
|
|||||
(3)
|
Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||
(4)
|
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus
memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah
mencabut Perda dimaksud.
|
|||||
(5)
|
Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat
menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,
kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
|
|||||
(6)
|
Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut
menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
|
|||||
(7)
|
Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan
Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda
dimaksud dinyatakan berlaku.
|
|||||
Pasal 146
|
||||||
(1)
|
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan
atau keputusan kepala daerah.
|
|||||
(2)
|
Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
|
|||||
Pasal 147
|
||||||
(1)
|
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
|
|||||
(2)
|
Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
|
|||||
(3)
|
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang
telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang
telah diundangkan dalam Berita Daerah.
|
|||||
Pasal 148
|
||||||
(1)
|
Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan
Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
|
|||||
(2)
|
Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi
Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
|
|||||
Pasal 149
|
||||||
(1)
|
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat
sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran
atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(3)
|
Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang
diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB V Pasal 129-135)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB VI Pasal 136-149)