BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 150 |
||||||
(1)
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan nasional.
|
|||||
(2)
|
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
|
|||||
(3)
|
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disusun secara berjangka meliputi:
|
|||||
a.
|
Rencana pembangunan jangka panjang daerah
disingkat dengan RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP
nasional;
|
|||||
b.
|
Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang
selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan
penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya
berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional;
|
|||||
c.
|
RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b
memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan
kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana
kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
|
|||||
d.
|
Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya
disebut RKPD, merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan
daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat,
dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah;
|
|||||
e.
|
RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
|
|||||
Pasal 151
|
||||||
(1)
|
Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana
stratregis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas
dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
|
|||||
(2)
|
Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang
memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
|
|||||
Pasal 152
|
||||||
(1)
|
Perencanaan pembangunanan daerah didasarkan pada
data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
|||||
(2)
|
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
|
|||||
a.
|
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
|
|||||
b.
|
organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
|
|||||
c.
|
kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS
daerah;
|
|||||
d.
|
keuangan daerah;
|
|||||
e.
|
potensi sumber daya daerah;
|
|||||
f.
|
produk hukum daerah;
|
|||||
g.
|
kependudukan;
|
|||||
h.
|
informasi dasar kewilayahan; dan
|
|||||
i. | informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. | |||||
(3)
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah
yang terintegrasi secara nasional.
|
|||||
Pasal 153
|
||||||
Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
|
||||||
Pasal 154
|
||||||
Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.
=================================
Lanjut ke
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB VII Pasal 150-154)