UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 19-27)

Minggu, 01 Desember 20130 komentar




BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu
Penyelenggara Pemerintahan

Pasal 19
(1)
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.
(2)
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan

Pasal 20
(1)
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a.
asas kepastian hukum;
b.
asas tertib penyelenggara negara;
c.
asas kepentingan umum;
d.
asas keterbukaan;
e.
asas proporsionalitas;
f.
asas profesionalitas;
g.
asas akuntabilitas;
h.
asas efisiensi; dan
i.
asas efektivitas.
(2)
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah mengguna-kan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah

Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.
memilih pimpinan daerah;
c.
mengelola aparatur daerah;
d.
mengelola kekayaan daerah;
e.
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g.
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.
melestarikan lingkungan hidup;
l.
mengelola administrasi kependudukan;
m.
melestarikan nilai sosial budaya;
n.
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
(2)
Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemerintahan Daerah

Paragraf Kesatu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 24
(1)
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
 
(2)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
(3)
Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
(4)
Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
(5)
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.

Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah

Pasal 25
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.
mengajukan rancangan Perda;
c.
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a.
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b.
membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
e.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f.
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3)
Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Paal 27
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d.
melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f.
menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g.
memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h.
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i.
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah;
k.
menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3)
Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 



=================================
Share this article :