BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggara Pemerintahan Pasal 19 |
||||||
(1)
|
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1 (satu) orang wakil
Presiden, dan oleh menteri negara.
|
|||||
(2)
|
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
|
|||||
Bagian
Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 20 |
||||||
(1)
|
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan
Negara yang terdiri atas:
|
|||||
a.
|
asas
kepastian hukum;
|
|||||
b.
|
asas
tertib penyelenggara negara;
|
|||||
c.
|
asas
kepentingan umum;
|
|||||
d.
|
asas
keterbukaan;
|
|||||
e.
|
asas
proporsionalitas;
|
|||||
f.
|
asas
profesionalitas;
|
|||||
g.
|
asas
akuntabilitas;
|
|||||
h.
|
asas
efisiensi; dan
|
|||||
i.
|
asas
efektivitas.
|
|||||
(2)
|
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah mengguna-kan asas desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
(3)
|
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
|
|||||
Bagian
Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah Pasal 21 |
||||||
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
|
||||||
a.
|
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
|
|||||
b.
|
memilih
pimpinan daerah;
|
|||||
c.
|
mengelola aparatur daerah;
|
|||||
d.
|
mengelola kekayaan daerah;
|
|||||
e.
|
memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
|
|||||
f.
|
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah;
|
|||||
g.
|
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
|
|||||
h.
|
mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
22
|
||||||
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
|
||||||
a.
|
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||
b.
|
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
|
|||||
c.
|
mengembangkan kehidupan demokrasi;
|
|||||
d.
|
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
|
|||||
e.
|
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
|
|||||
f.
|
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
|
|||||
g.
|
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
|
|||||
h.
|
mengembangkan sistem jaminan sosial;
|
|||||
i.
|
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
|
|||||
j.
|
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
|
|||||
k.
|
melestarikan lingkungan hidup;
|
|||||
l.
|
mengelola administrasi kependudukan;
|
|||||
m.
|
melestarikan nilai sosial budaya;
|
|||||
n.
|
membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
|
|||||
o.
|
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
23
|
||||||
(1)
|
Hak dan
kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan
dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah.
|
|||||
(2)
|
Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan
taat pada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Bagian
Keempat
Pemerintahan Daerah
Paragraf Kesatu
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal
24
|
||||||
(1)
|
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
|
|||||
(2)
|
Kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi disebut Gubernur,
untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota.
|
|||||
(3)
|
Kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah.
|
|||||
(4)
|
Wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk provinsi disebut
wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut
wakil walikota.
|
|||||
(5)
|
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang
bersangkutan.
|
|||||
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala Daerah
Pasal
25
|
||||||
Kepala
daerah mempunyai tugas dan wewenang:
|
||||||
a.
|
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD;
|
|||||
b.
|
mengajukan rancangan Perda;
|
|||||
c.
|
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
|
|||||
d.
|
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk
dibahas dan ditetapkan bersama;
|
|||||
e.
|
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
|
|||||
f.
|
mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
|
|||||
g.
|
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
26
|
||||||
(1)
|
Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
|
|||||
a.
|
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
|
|||||
b.
|
membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat
pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta
mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
|
|||||
c.
|
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota
bagi wakil kepala daerah provinsi;
|
|||||
d.
|
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
|
|||||
e.
|
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan
kegiatan pemerintah daerah;
|
|||||
f.
|
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh
kepala daerah; dan
|
|||||
g.
|
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
berhalangan.
|
|||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
|
|||||
(3)
|
Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya
apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus
dalam masa jabatannya.
|
|||||
Paal 27
|
||||||
(1)
|
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
|
|||||
a.
|
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||
b.
|
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
|
|||||
c.
|
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
|
|||||
d.
|
melaksanakan kehidupan demokrasi;
|
|||||
e.
|
menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
|
|||||
f.
|
menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
|
|||||
g.
|
memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
|
|||||
h.
|
melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
|
|||||
i.
|
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
|
|||||
j.
|
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
perangkat daerah;
|
|||||
k.
|
menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di
hadapan Rapat Paripurna DPRD.
|
|||||
(2)
|
Selain
mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah
mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
|
|||||
(3)
|
Laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk
Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
|
|||||
(4)
|
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah sebagai dasar
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(5)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB III Pasal 10-18)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 19-27)