Paragraf Ketiga
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 28 |
||||||
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
|
||||||
a.
|
membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota
keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum,
dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara
dan/atau golongan masyarakat lain;
|
|||||
b.
|
turut
serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah,
atau dalam yayasan bidang apapun;
|
|||||
c.
|
melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang
bersangkutan;
|
|||||
d.
|
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau
jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan
dilakukannya;
|
|||||
e.
|
menjadi
advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang
dimaksud dalam Pasal 25 huruf f;
|
|||||
f.
|
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
|
|||||
g.
|
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala Daerah
Pasal
29
|
||||||
(1)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
|
|||||
a.
|
meninggal dunia;
|
|||||
b.
|
permintaan sendiri; atau
|
|||||
c.
|
diberhentikan.
|
|||||
(2)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diberhentikan karena:
|
|||||
a.
|
berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
|
|||||
b.
|
tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
|
|||||
c.
|
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
|
|||||
d.
|
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah;
|
|||||
e.
|
tidak
melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
|
|||||
f.
|
melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
|
|||||
(3)
|
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf
b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna
dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
|
|||||
(4)
|
Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
|
|||||
a.
|
Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada
Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
|
|||||
b.
|
Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
|
|||||
c.
|
Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD
tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah permintaan DPRD itu
diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.
|
|||||
d.
|
Apabila
Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.
|
|||||
e.
|
Presiden wajib memroses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD
menyampaikan usul tersebut.
|
|||||
Pasal
30
|
||||||
(1)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden
tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
|
|||||
(2)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
|
|||||
Pasal
31
|
||||||
(1)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden
tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi,
tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan
negara.
|
|||||
(2)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain
yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
|||||
Pasal
32
|
||||||
(1)
|
Dalam
hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan
publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan
tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
|
|||||
(2)
|
Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
|
|||||
(3)
|
Dalam
hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(4)
|
Apabila
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD mengusulkan
pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
|
|||||
(5)
|
Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden
menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
|
|||||
(6)
|
Apabila
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
|
|||||
(7)
|
Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Presiden
memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
|
|||||
Pasal
33
|
||||||
(1)
|
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5)
setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan
mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
|
|||||
(2)
|
Apabila
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden
merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.
|
|||||
(3)
|
Tata
cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31,
dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal
34
|
||||||
(1)
|
Apabila
kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
|||||
(2)
|
Apabila
wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), tugas dan kewajiban
wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
|||||
(3)
|
Apabila
kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5),
Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau
penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
|||||
(4)
|
Tata
cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal
35
|
||||||
(1)
|
Apabila
kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti
oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
|
|||||
(2)
|
Apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan,
kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
|||||
(3)
|
Dalam
hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara
bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan
menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya
penjabat kepala daerah.
|
|||||
(4)
|
Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas
sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala
daerah.
|
|||||
(5)
|
Tata
cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan penjabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Paragraf Kelima
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 36 |
||||||
(1)
|
Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden
atas permintaan penyidik.
|
|||||
(2)
|
Dalam
hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
|
|||||
(3)
|
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan
tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
|
|||||
(4)
|
Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|||||
a.
|
tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
|
|||||
b.
|
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
|
|||||
(5)
|
Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah dilakukan
wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua
puluh empat) jam.(
|
|||||
Paragraf Keenam
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pasal 37 |
||||||
(1)
|
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah
di wilayah provinsi yang bersangkutan.
|
|||||
(2)
|
Dalam
kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bertanggung jawab
kepada Presiden.
|
|||||
Pasal
38
|
||||||
(1)
|
Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki
tugas dan wewenang:
|
|||||
a.
|
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
|
|||||
b.
|
koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan
kabupaten/kota;
|
|||||
c.
|
koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di
daerah provinsi dan kabupaten/kota.
|
|||||
(2)
|
Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada APBN.
|
|||||
(3)
|
Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
|
|||||
(4)
|
Tata
cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 19-27)