Bagian
Kelima
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Paragraf Kesatu Umum Pasal 39 |
||||||
Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini
berlaku ketentuan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD,
dan DPRD.
|
||||||
Paragraf Kedua
Kedudukan dan Fungsi Pasal 40 |
||||||
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
||||||
Pasal
41
|
||||||
DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
|
||||||
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang Pasal 42 |
||||||
(1)
|
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
|
|||||
a.
|
membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan
bersama;
|
|||||
b.
|
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala
daerah;
|
|||||
c.
|
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja
sama internasional di daerah;
|
|||||
d.
|
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah
kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
|
|||||
e.
|
memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
|
|||||
f.
|
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
|
|||||
g.
|
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah;
|
|||||
h.
|
meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
|
|||||
i.
|
membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
|
|||||
j.
|
melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah;
|
|||||
k.
|
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan
pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
|
|||||
(2)
|
Selain
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Paragraf Keempat
Hak dan
Kewajiban
Pasal
43
|
||||||
(1)
|
DPRD
mempunyai hak:
|
|||||
a.
|
interpelasi;
|
|||||
b.
|
angket;
dan
|
|||||
c.
|
menyatakan pendapat.
|
|||||
(2)
|
Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
|
|||||
(3)
|
Dalam
menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia
angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada
DPRD.
|
|||||
(4)
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui
atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta untuk meminta
menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang
diselidiki.
|
|||||
(5)
|
Setiap
orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah
menurut peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(6)
|
Dalam
hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket dapat memanggil
secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(7)
|
Seluruh
hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
|
|||||
(8)
|
Tata
cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
Pasal
44
|
||||||
(1)
|
Anggota
DPRD mempunyai hak:
|
|||||
a.
|
mengajukan rancangan Perda;
|
|||||
b.
|
mengajukan pertanyaan;
|
|||||
c.
|
menyampaikan usul dan pendapat;
|
|||||
d.
|
memilih
dan dipilih;
|
|||||
e.
|
membela
diri;
|
|||||
f.
|
imunitas;
|
|||||
g.
|
protokoler; dan
|
|||||
h.
|
keuangan dan administratif.
|
|||||
(2)
|
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal 45
|
||||||
Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
|
||||||
a.
|
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
|
|||||
b.
|
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
|
|||||
c.
|
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|||||
d.
|
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah;
|
|||||
e.
|
menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
|
|||||
f.
|
mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
|
|||||
g.
|
memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan
kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan
politis terhadap daerah pemilihannya.
|
|||||
h.
|
menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan
sumpah/janji anggota DPRD;
|
|||||
i.
|
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga yang terkait.
|
|||||
Paragraf Kelima
Alat Kelengkapan DPRD Pasal 46 |
||||||
(1)
|
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
|
|||||
a.
|
pimpinan;
|
|||||
b.
|
komisi;
|
|||||
c.
|
panitia musyawarah;
|
|||||
d.
|
panitia anggaran;
|
|||||
e.
|
Badan Kehormatan; dan
|
|||||
f.
|
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
|
|||||
(2)
|
Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Pasal 47
|
||||||
(1)
|
Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan
dengan keputusan DPRD.
|
|||||
(2)
|
Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
|
|||||
a.
|
untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan
sampai dengan 34 (tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD
yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima)
berjumlah 5 (lima) orang.
|
|||||
b.
|
untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai
dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD yang
beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) berjumlah 7
(tujuh) orang.
|
|||||
(3)
|
Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua
yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
|
|||||
(4)
|
Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD.
|
|||||
Pasal 48
|
||||||
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
|
||||||
a.
|
mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral
para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan
Kode Etik DPRD;
|
|||||
b.
|
meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota
DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
|
|||||
c.
|
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;
|
|||||
d.
|
menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan,
verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai
rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
|
|||||
Pasal 49
|
||||||
(1)
|
DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga
martabat dan kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
|
|||||
(2)
|
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
|
|||||
a.
|
pengertian kode etik;
|
|||||
b.
|
tujuan kode etik;
|
|||||
c.
|
pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan
antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota
DPRD dan pihak lain;
|
|||||
d.
|
hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh
anggota DPRD;
|
|||||
e.
|
etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan,
jawaban, sanggahan; dan
|
|||||
f.
|
sanksi dan rehabilitasi.
|
|||||
Pasal 50
|
||||||
(1)
|
Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.
|
|||||
(2)
|
Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD.
|
|||||
(3)
|
Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dari 1 (satu) partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu)
fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi
gabungan.
|
|||||
(4)
|
Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari
partai politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu
fraksi.
|
|||||
(5)
|
Dalam hal fraksi gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai
fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung
dengan fraksi dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
|
|||||
(6)
|
Parpol yang memenuhi persyaratan untuk membentuk
fraksi hanya dapat membentuk satu fraksi.
|
|||||
(7)
|
Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik
dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
|
|||||
Pasal 51
|
||||||
(1)
|
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh
lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komi-si,
yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima)
komisi.
|
|||||
(2)
|
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua
puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi,
yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat)
komisi.
|
|||||
Pasal 52
|
||||||
(1)
|
Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik DPRD.
|
|||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal-hal yang
dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
(3)
|
Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRD.
|
|||||
Pasal 53
|
||||||
(1)
|
Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD
dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
|
|||||
(2)
|
Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat
dilakukan.
|
|||||
(3)
|
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan
penahanan diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
|
|||||
(4)
|
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|||||
a.
|
tertangkap tangan melakukan tindak pidana
kejahatan; atau
|
|||||
b.
|
disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.
|
|||||
(5)
|
Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang
memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua
kali) 24 (dua puluh empat) jam.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 28-38)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 39-53)