Bagian
Keenam
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRD Pasal 54 |
||||||
(1)
|
Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
|
|||||
a.
|
pejabat negara lainnya;
|
|||||
b.
|
hakim pada badan peradilan;
|
|||||
c.
|
pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
|
|||||
(2)
|
Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.
|
|||||
(3)
|
Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
|
|||||
(4)
|
Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi
anggota DPRD.
|
|||||
(5)
|
Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan
hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD.
|
|||||
(6)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Bagian
Ketujuh
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Pasal 55 |
||||||
(1)
|
Anggota DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota
karena:
|
|||||
a.
|
meninggal dunia;
|
|||||
b.
|
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan
|
|||||
c.
|
diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
|
|||||
(2)
|
Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, karena:
|
|||||
a.
|
tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan;
|
|||||
b.
|
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
|
|||||
c.
|
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau
melanggar kode etik DPRD;
|
|||||
d.
|
tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
|
|||||
e.
|
melanggar larangan bagi anggota DPRD;
|
|||||
f.
|
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
|
|||||
(3)
|
Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRD
provinsi dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota bagi anggota DPRD
kabupaten/kota untuk diresmikan pemberhentiannya.
|
|||||
(4)
|
Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan
setelah ada keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan
DPRD.
|
|||||
(5)
|
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
|||||
Bagian
Kedelapan
Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala Daerah
Paragraf Kesatu Pemilihan Pasal 56 |
||||||
(1)
|
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
|
|||||
Pasal 57
|
||||||
(1)
|
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD.
|
|||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kepada DPRD.
|
|||||
(3)
|
Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur
kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
|
|||||
(4)
|
Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk
kabupaten/kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan.
|
|||||
(5)
|
Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia
pengawas kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.
|
|||||
(6)
|
Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat
diisi oleh unsur yang lainnya.
|
|||||
(7)
|
Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada DPRD dan
berkewajiban menyampaikan laporannya.
|
|||||
Pasal 58
|
||||||
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
|
||||||
a.
|
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
|
|||||
b.
|
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah;
|
|||||
c.
|
berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan
tingkat atas dan/atau sederajat;
|
|||||
d.
|
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
|
|||||
e.
|
sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
|
|||||
f.
|
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau lebih;
|
|||||
g.
|
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
|
|||||
h.
|
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
|
|||||
i.
|
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
|
|||||
j.
|
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara.
|
|||||
k.
|
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
|
|||||
l.
|
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
|
|||||
m.
|
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi
yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
|
|||||
n.
|
menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang
memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung,
suami atau istri;
|
|||||
o.
|
belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
dan
|
|||||
p.
|
tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
|
|||||
Pasal 59
|
||||||
(1)
|
Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai
politik atau gabungan partai politik.
|
|||||
(2)
|
Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen)
dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan
suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
|
|||||
(3)
|
Partai politik atau gabungan partai politik wajib
membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya
memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan
transparan.
|
|||||
(4)
|
Dalam proses penetapan pasangan calon, partai
politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
|
|||||
(5)
|
Partai politik atau gabungan partai politik pada
saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
|
|||||
a.
|
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan
partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
|
|||||
b.
|
kesepakatan tertulis antarpartai politik yang
bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
|
|||||
c.
|
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan
atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
|
|||||
d.
|
surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan
sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
|
|||||
e.
|
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri
sebagai pasangan calon;
|
|||||
f.
|
surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri
dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
|
|||||
g.
|
surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan
negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|||||
h.
|
surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi
pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
|
|||||
i.
|
surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota
DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah;
|
|||||
j.
|
kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
|
|||||
k.
|
naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon
secara tertulis.
|
|||||
(6)
|
Partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan
calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya.
|
|||||
(7)
|
Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
|
|||||
Pasal 60
|
||||||
(1)
|
Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi
kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari
masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
|
|||||
(2)
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusulkan, paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal penutupan pendaftaran.
|
|||||
(3)
|
Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau
ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau
Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon
diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan
beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat
7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh
KPUD.
|
|||||
(4)
|
KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan
atau perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7 (tujuh)
hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan.
|
|||||
(5)
|
Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh
KPUD, partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi
mengajukan pasangan calon.
|
|||||
Pasal 61
|
||||||
(1)
|
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling
kurang 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan
pasangan calon.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak selesainya penelitian.
|
|||||
(3)
|
Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan
diumumkan, selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan
nomor urut pasangan calon.
|
|||||
(4)
|
Penetapan dan pengumuman pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
|
|||||
Pasal 62
|
||||||
(1)
|
Partai politik atau gabungan partai politik
dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calonnya, dan pasangan calon
atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.
|
|||||
(2)
|
Apabila partai politik atau gabungan partai
politik menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari
pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai
politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.
|
|||||
Pasal 63
|
||||||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari
kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3
(tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan
penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti
paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
|
|||||
(2)
|
Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan
calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan
suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan
pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
|
|||||
(3)
|
Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling
lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon
pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon
pengganti didaftarkan.
|
|||||
Pasal 64
|
||||||
(1)
|
Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon
berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya
hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
|
|||||
(2)
|
Partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian persyaratan
administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat)
hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 39-53)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 54-64)