UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 65-76)

Minggu, 01 Desember 20130 komentar




Pasal 65
(1)
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
(2)
Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
b.
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
c.
Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
d.
Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
e.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3)
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penetapan daftar pemilih;
b.
Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
c.
Kampanye;
d.
Pemungutan suara;
e.
Penghitungan suara; dan
f.
Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
(4)
Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1)
Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a.
merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d.
menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e.
meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;
f.
meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan;
g.
menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h.
menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i.
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j.
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
k.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
m.
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
(2)
Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur KPUD kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.
(3)
Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a.
memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya masa jabatan;
b.
mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
c.
melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d.
membentuk panitia pengawas;
e.
meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan
f.
menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(4)
Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.
menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d.
meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
e.
mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Pasal 67
(1)
KPUD berkewajiban:
a.
memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat ;
d.
memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
f.
melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.
Paragraf Kedua
Penetapan Pemilih

Pasal 68
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 69
(1)
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2)
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 70
(1)
Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2)
Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Pasal 71
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
Pasal 72
(1)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2)
Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 73
(1)
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
(2)
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3)
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang baru.
(4)
Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
Pasal 74
(1)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3)
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4)
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
(5)
Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
(6)
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
Paragraf Ketiga
Kampanye

Pasal 75
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4)
Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
(6)
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7)
Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
(8)
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye.
(9)
Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76
(1)
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka dan dialog;
c.
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.
rapat umum;
h.
debat publik/debat terbuka antarcalon; dan/atau
i.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2)
Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(3)
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(5)
Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.



=================================
Share this article :