Pasal 65
|
||||||
(1)
|
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
|
|||||
(2)
|
Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
|
|||||
a.
|
Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
|
|||||
b.
|
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai
berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
|
|||||
c.
|
Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan
tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
|
|||||
d.
|
Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
|
|||||
e.
|
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
|
|||||
(3)
|
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
|
|||||
a.
|
Penetapan daftar pemilih;
|
|||||
b.
|
Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/
wakil kepala daerah;
|
|||||
c.
|
Kampanye;
|
|||||
d.
|
Pemungutan suara;
|
|||||
e.
|
Penghitungan suara; dan
|
|||||
f.
|
Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil
kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
|
|||||
(4)
|
Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
|
|||||
Pasal 66
|
||||||
(1)
|
Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
|
|||||
a.
|
merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
b.
|
menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan;
|
|||||
c.
|
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
|
|||||
d.
|
menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan
kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
|
|||||
e.
|
meneliti persyaratan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkan calon;
|
|||||
f.
|
meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang diusulkan;
|
|||||
g.
|
menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
|
|||||
h.
|
menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
|
|||||
i.
|
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
|
|||||
j.
|
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
dan mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
k.
|
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
l.
|
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
oleh peraturan perundang-undangan;
|
|||||
m.
|
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit
dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
|
|||||
(2)
|
Dalam penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil
gubernur KPUD kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan
pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.
|
|||||
(3)
|
Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
|
|||||
a.
|
memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan
berakhirnya masa jabatan;
|
|||||
b.
|
mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih;
|
|||||
c.
|
melakukan pengawasan pada semua tahapan
pelaksanaan pemilihan;
|
|||||
d.
|
membentuk panitia pengawas;
|
|||||
e.
|
meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD;
dan
|
|||||
f.
|
menyelenggarakan rapat paripurna untuk
mendengarkan penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
|
|||||
(4)
|
Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
|
|||||
a.
|
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
b.
|
menerima laporan pelanggaran peraturan
perundang-undangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
c.
|
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
|
|||||
d.
|
meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan
|
|||||
e.
|
mengatur hubungan koordinasi antar panitia
pengawasan pada semua tingkatan.
|
|||||
Pasal 67
|
||||||
(1)
|
KPUD berkewajiban:
|
|||||
a.
|
memperlakukan pasangan calon secara adil dan
setara;
|
|||||
b.
|
menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan
jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
|
|||||
c.
|
menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap
tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada
masyarakat ;
|
|||||
d.
|
memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta
mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
|
|||||
e.
|
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada
DPRD;
|
|||||
f.
|
melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara tepat waktu.
|
|||||
Paragraf Kedua
Penetapan Pemilih Pasal 68 |
||||||
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
|
||||||
Pasal 69
|
||||||
(1)
|
Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
|
|||||
(2)
|
Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
|
|||||
a.
|
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
|
|||||
b.
|
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|||||
(3)
|
Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah
terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
|
|||||
Pasal 70
|
||||||
(1)
|
Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan
umum terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
|||||
(2)
|
Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan
sebagai pemilih ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
|
|||||
Pasal 71
|
||||||
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk
ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
|
||||||
Pasal 72
|
||||||
(1)
|
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam
daftar pemilih.
|
|||||
(2)
|
Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu)
tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk
ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
|
|||||
Pasal 73
|
||||||
(1)
|
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau
karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.
|
|||||
(2)
|
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat
nama pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah
tempat memilih.
|
|||||
(3)
|
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di
tempat pemilihan yang baru.
|
|||||
(4)
|
Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa
tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan
menunjukkan kartu pemilih.
|
|||||
Pasal 74
|
||||||
(1)
|
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih
sementara.
|
|||||
(2)
|
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
|
|||||
(3)
|
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih
sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih
tambahan.
|
|||||
(4)
|
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih
tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
|
|||||
(5)
|
Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh
PPS.
|
|||||
(6)
|
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih
ditetapkan oleh KPUD.
|
|||||
Paragraf Ketiga
Kampanye Pasal 75 |
||||||
(1)
|
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
|||||
(2)
|
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum
hari pemungutan suara.
|
|||||
(3)
|
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon
bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
pasangan calon.
|
|||||
(4)
|
Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
|
|||||
(5)
|
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau
oleh tim kampanye.
|
|||||
(6)
|
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon,
yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
|
|||||
(7)
|
Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
|
|||||
(8)
|
Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk
menghadiri kampanye.
|
|||||
(9)
|
Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD
dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
|
|||||
Pasal 76
|
||||||
(1)
|
Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
|
|||||
a.
|
pertemuan terbatas;
|
|||||
b.
|
tatap muka dan dialog;
|
|||||
c.
|
penyebaran melalui media cetak dan media
elektronik;
|
|||||
d.
|
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
|
|||||
e.
|
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
|
|||||
f.
|
pemasangan alat peraga di tempat umum;
|
|||||
g.
|
rapat umum;
|
|||||
h.
|
debat publik/debat terbuka antarcalon; dan/atau
|
|||||
i.
|
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan
program secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
|
|||||
(3)
|
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak
untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
|
|||||
(4)
|
Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara
yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
|
|||||
(5)
|
Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh
wilayah provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh
wilayah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota
dan wakil walikota.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 54-64)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 65-76)