Pasal 77
|
||||||
(1)
|
Media cetak dan media elektronik memberikan
kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk menyampaikan tema dan
materi kampanye.
|
|||||
(2)
|
Media elektronik dan media cetak wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
|
|||||
(3)
|
Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama
kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
|
|||||
(4)
|
Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau
rapat umum yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.
|
|||||
(5)
|
KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
|
|||||
(6)
|
Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan
memper-timbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(7)
|
Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat
tersebut.
|
|||||
(8)
|
Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
|
|||||
Pasal 78
|
||||||
Dalam kampanye dilarang:
|
||||||
a.
|
mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||
b.
|
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan,
calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
|
|||||
c.
|
menghasut atau mengadu domba partai politik,
perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
|
|||||
d.
|
menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau partai politik;
|
|||||
e.
|
mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum;
|
|||||
f.
|
mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan
untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
|
|||||
g.
|
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye pasangan calon lain;
|
|||||
h.
|
menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan
pemerintah daerah;
|
|||||
i.
|
menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
dan
|
|||||
j.
|
melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan
dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
|
|||||
Pasal 79
|
||||||
(1)
|
Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
|
|||||
a.
|
hakim pada semua peradilan;
|
|||||
b.
|
pejabat BUMN/BUMD;
|
|||||
c.
|
pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan
negeri;
|
|||||
d.
|
kepala desa.
|
|||||
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
|
|||||
(3)
|
Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
|
|||||
a.
|
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya;
|
|||||
b.
|
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
|
|||||
c.
|
pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
|||||
(4)
|
Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
|
|||||
Pasal 80
|
||||||
Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional
dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye.
|
||||||
Pasal 81
|
||||||
(1)
|
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
(2)
|
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan
huruf j, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
|
|||||
a.
|
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye
melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
|
|||||
b.
|
penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila
terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
|
|||||
(3)
|
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran
larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh KPUD.
|
|||||
(4)
|
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye oleh KPUD.
|
|||||
Pasal 82
|
||||||
(1)
|
Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi
pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD.
|
|||||
Pasal 83
|
||||||
(1)
|
Dana kampanye dapat diperoleh dari:
|
|||||
a.
|
pasangan calon;
|
|||||
b.
|
partai politik dan/atau gabungan partai politik
yang mengusulkan;
|
|||||
c.
|
sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat
yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana
kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
|
|||||
(3)
|
Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
|
|||||
(4)
|
Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui
pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
|
|||||
(5)
|
Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun
bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib
dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
|
|||||
(6)
|
Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada
KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan 1 (satu)
hari sesudah masa kampanye berakhir.
|
|||||
(7)
|
KPUD mengumumkan melalui media massa laporan
sumbangan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
|
|||||
Pasal 84
|
||||||
(1)
|
Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang
teknis pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
|
|||||
(2)
|
Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari
setelah hari pemungutan suara.
|
|||||
(3)
|
KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling
lambat 2 (dua) hari setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari
pasangan calon.
|
|||||
(4)
|
Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit
paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye
dari KPUD.
|
|||||
(5)
|
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima
laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
|
|||||
(6)
|
Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib
dipelihara dan terbuka untuk umum.
|
|||||
Pasal 85
|
||||||
(1)
|
Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau
bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari:
|
|||||
a.
|
negara asing, lembaga swasta asing, lembaga
swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
|
|||||
b.
|
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas
identitasnya;
|
|||||
c.
|
pemerintah, BUMN, dan BUMD.
|
|||||
(2)
|
Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa
kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.
|
|||||
(3)
|
Pasangan calon yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh KPUD.
|
|||||
Paragraf Keempat
Pemungutan Suara Pasal 86 |
||||||
(1)
|
Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
|
|||||
(2)
|
Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara
melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
|
|||||
(3)
|
Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau
hari yang diliburkan.
|
|||||
Pasal 87
|
||||||
(1)
|
Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5%
(dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
|
|||||
(2)
|
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat
suara pemilih yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
|
|||||
(3)
|
Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
|
|||||
Pasal 88
|
||||||
Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon
dalam surat suara.
=================================
Kembali ke UU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 65-76)
|
HomeUU Nomor 32 Tahun 2004 (BAB IV Pasal 77-88)